MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Makassar menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Dalam orasi yang disampaikan di bawah jembatan layang, seorang orator bernama Noval mengungkapkan, "Kami merasa ada pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap konstitusi yang saat ini dalam keadaan sakit." Irdam Ferdiansah, Kasubdit Kelembagaan Mahasiswa Universitas Hasanuddin, menjelaskan bahwa ratusan mahasiswa turut berpartisipasi dalam aksi ini. Menurutnya, aksi ini adalah gerakan murni dari mahasiswa yang sudah merasa jenuh dengan perkembangan perpolitikan yang semakin tidak demokratis di Indonesia. "Mahasiswa ingin menyuarakan realitas yang terjadi dan sebagai bentuk aspirasi yang murni," ujarnya. Irdam menekankan bahwa saat ini, konstitusi dalam keadaan kritis dan menjadi sinyal peringatan bagi sistem. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan aksi berlangsung damai tanpa kekerasan. Di lokasi yang sama, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan bahwa aksi ini tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga mencakup buruh tani, pemuda, serta komunitas perempuan. "Ini adalah sebuah perlawanan dari rakyat yang terdiri dari buruh, petani, mahasiswa, dan perempuan untuk melawan penghancuran demokrasi serta pengangkangan konstitusi yang sedang berlangsung," imbuhnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat upaya dari rezim pemerintahan bersama dengan partai politik untuk menyimpangkan demokrasi melalui pengesahan RUU Pilkada, yang bertujuan untuk membatalkan putusan MK yang sah dan mengikat. Protes dan penolakan terhadap kebijakan tersebut bukan hanya terjadi di Makassar, tetapi juga meluas ke daerah lain di seluruh Indonesia. "Di sini, kita semua bersatu—mahasiswa, petani, buruh perempuan—dengan tujuan yang sama: mengembalikan kehormatan konstitusi. Kami menolak RUU Pilkada dan beberapa RUU lainnya yang tidak berpihak kepada masyarakat. Ingat, gerakan rakyat hari ini bisa menjadi faktor penentu dalam menjatuhkan rezim yang otoriter," tegasnya. Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan penting, yaitu putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik, serta putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat batas usia calon kepala daerah yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran. Baru-baru ini, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mulai membahas RUU Pilkada secara cepat, yang dianggap sebagai upaya untuk membatalkan putusan MK tersebut. Hal ini segera memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, yang menilai adanya indikasi pembangkangan konstitusi. Dari pengamatan di lapangan, ribuan mahasiswa terlihat berkumpul di bawah jembatan layang pada perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Urip Sumoharjo. Mereka secara terorganisir mendatangi lokasi aksi yang berdekatan dengan kantor DPRD Sulsel. Aparat keamanan terlihat mengawasi untuk menjaga ketertiban selama aksi ini berlangsung. Meskipun situasi tergolong kondusif, akses jalan utama di sekitar lokasi aksi mengalami penutupan, yang menyebabkan kemacetan parah. ANTARA