JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Menurutnya, penting bagi setiap pihak untuk mendukung MK dalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Dalam keterangannya di depan Gedung MK, Lukman menyampaikan bahwa merawat demokrasi yang baik adalah kunci untuk menjamin keberlangsungan Indonesia. Dia mengemukakan bahwa setiap lembaga negara, termasuk Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus memiliki kewenangan yang jelas dan menjalankan tugas mereka tanpa melanggar konstitusi. "Demokrasi yang sehat merupakan pondasi bagi keberagaman bangsa kita. Jika prinsip demokrasi tidak diterapkan, akan muncul hukum dan praktik mayoritas yang justru merugikan dan merendahkan hak asasi manusia," imbuhnya. Lukman juga menekankan bahwa MK merupakan satu-satunya institusi negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal konstitusi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh MK seharusnya dihormati dan ditaati oleh semua pihak tanpa terkecuali. Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menegaskan bahwa polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak mempengaruhi jalannya agenda sidang di MK. Dia memastikan semua sidang di MK berlangsung seperti biasa, tanpa ada yang terhambat. "Semua agenda berjalan dengan baik. Sidang-sidang yang dijadwalkan tetap dilaksanakan, semua pihak yang diundang hadir sesuai dengan ketentuan," jelas Fajar. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua keputusan penting terkait pencalonan kepala daerah. Pertama, Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung mulai dari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dengan penafsiran sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan. Namun, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR yang akan datang untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, terdapat dua poin penting yang disepakati. Pertama, penyesuaian pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. ANTARA