JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pernyataannya, Hasan menyatakan, "Pemerintah tetap berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti ketentuan yang ada. Selama tidak ada peraturan baru, maka kami akan berpedoman pada aturan yang ada saat ini." Hasan juga menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menegaskan tidak adanya pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pilkada. Ia menambahkan, jika sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU tersebut belum disahkan, DPR akan mengikuti ketentuan yang terakhir, yakni keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan dinamika situasi nasional yang sedang berkembang, Hasan menilai bahwa proses demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Ia menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki peran penting dalam menerapkan sistem demokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berperan di bidang yudikatif, sementara DPR berfokus pada pembuatan undang-undang. Media serta masyarakat sipil juga berkontribusi sebagai aktor dalam proses demokrasi. "Di tengah segala tarik-menarik dan perbedaan pandangan yang terjadi, kita dapat melihat kekuatan sebagai sebuah bangsa," ujar Hasan. Ia berharap agar tidak ada informasi yang menyesatkan ataupun fitnah yang dapat memicu kericuhan dan konflik. "Penting bagi kita untuk menjaga kondisi tetap kondusif agar kepentingan publik dan kegiatan ekonomi tidak terganggu," tambah Hasan. Dengan demikian, pemerintah akan terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan ketenteraman di masyarakat. ANTARA