KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan penyuluhan tentang hukum pidana yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada pemilih pemula dan organisasi masyarakat di Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada 2024 yang akan datang. Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, menyatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum pidana yang menyertai proses pilkada. Ia menjelaskan, “Ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum pidana terkait pilkada.” Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama KPU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang telah dimulai pada tanggal 29 Juli 2024. Asril mengungkapkan bahwa ia mewakili KPU dalam kegiatan ini serta bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Asril juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 berbeda signifikan dengan Pilkada 2020. Pada tahun 2020, hanya tujuh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, sementara pada Pilkada mendatang, pemilihan ini akan mencakup seluruh 17 kabupaten dan kota di Sultra. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua proses berjalan dengan baik,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Asril berharap dapat menerima masukan dan saran konstruktif dari peserta, yang nantinya dapat digunakan KPU Sultra sebagai bahan diskusi internal. Ia menjelaskan, “Supaya nanti kita bisa memperbaharui intisarinya sebagai bahan renungan dan diskusi di KPU.” Lebih lanjut, Asril menambahkan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memperkuat peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi tahapan pilkada. Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan akuntabel. ANTARA