**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya melakukan percepatan serta perluasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini diambil untuk memastikan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam seminar nasional bertajuk *Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS* yang diselenggarakan secara daring, Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK, Dyah Murtiningsih, menekankan pentingnya pengusulan lokasi rehabilitasi DAS oleh pihak PPKH.
Dyah Murtiningsih menyatakan, "Kami berkomitmen agar semua pemegang PPKH melaksanakan kewajibannya. Ini merupakan tuntutan yang harus kita penuhi untuk mencapai target pemulihan lingkungan yang telah ditetapkan. Kita semua harus berkomitmen bersama untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang ada." Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perusahaan yang telah diberikan izin untuk memanfaatkan kawasan hutan, yang tentunya juga telah melakukan eksploitasi sumber daya alam, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan rehabilitasi tersebut.
Dyah menekankan bahwa jika pihak PPKH tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan realisasi penanaman, KLHK tidak akan segan untuk mengeluarkan teguran. Teguran ini dapat berujung pada pencabutan izin jika kewajiban tetap diabaikan. Proses pengawasan terhadap realisasi rehabilitasi DAS di lapangan akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Menurut data yang diperoleh dari KLHK, kewajiban rehabilitasi DAS yang harus dipenuhi oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare. Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total area sebesar 582.217,16 hektare.
Sejauh ini, realisasi penanaman telah dilakukan oleh 548 PPKH yang mencakup area seluas 252.886,83 hektare, dan serah terima materi rehabilitasi DAS telah berlangsung dari 240 PPKH dengan luas lahan mencapai 94.675,53 hektare.
Dyah menegaskan, "Karena kewajiban yang tidak dilaksanakan, kami memiliki dasar untuk mencabut persetujuan tersebut. Sebenarnya, hal ini arahnya ke sana." Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong pemegang PPKH untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam rehabilitasi lingkungan.
ANTARA
KLHK Percepat Rehabilitasi DAS bagi Pemegang PPKH di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







