MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat, bersama lima kelompok kerja yang mewakili berbagai pihak, telah berhasil menyusun rencana aksi untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Agustinus Warbaal, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas TPHBun, menjelaskan bahwa perumusan rencana aksi ini merupakan bagian penting dari lima tahap dalam menyusun konsep pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan. Hal ini juga sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang mulai dilaksanakan pada Maret 2024. "Dari tingkat pusat hingga daerah, setiap wilayah diminta untuk menyusun konsep rencana aksi masing-masing sebagai bagian dari program nasional," ungkap Agustinus. Proses penyusunan rencana aksi terdiri dari lima langkah yang meliputi pembentukan tim penyusun daerah, identifikasi dan pendataan program kegiatan, perumusan rencana aksi, uji publik, hingga penetapan rencana aksi tersebut. Upaya ini akan menghasilkan satu dokumen pelaksanaan rencana aksi yang mengedepankan tiga aspek penting: ekonomi, sosial, dan ekologi. Menurut Agustinus, rapat yang diadakan dari tanggal 21 Agustus hingga hari ini telah menyelesaikan tiga tahap. "Tahap keempat adalah uji publik, dan setelah itu rencana aksi akan ditetapkan oleh gubernur," jelasnya. Benediktus Hery, Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHBun, menambahkan bahwa setiap kelompok kerja memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda. Tugas tersebut mencakup penguatan data, peningkatan kapasitas pekebun, pemantauan lingkungan, penyelesaian sengketa, serta proses sertifikasi *Indonesian Sustainable Palm Oil* (ISPO). Rumusan dari lima kelompok kerja ini kemudian akan diteliti lebih lanjut sebelum dilanjutkan dengan tahap uji publik, yang melibatkan partisipasi masyarakat setempat di sekitar area perkebunan sawit. "Setelah uji publik selesai, kami akan menyerahkan hasilnya kepada gubernur untuk ditetapkan melalui penerbitan peraturan gubernur," tambah Benediktus. Benediktus menjelaskan lebih lanjut bahwa dokumen rencana aksi daerah untuk pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan direncanakan akan digunakan dalam periode 2024 hingga 2026, sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah setempat. Dokumen tersebut juga akan diselaraskan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat. "Hal ini bertujuan agar rumusan rencana aksi daerah dapat lebih baik, serta memastikan tanggung jawab dari kedua dinas tersebut," katanya. Ke depan, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat diharapkan dapat menjalankan prinsip keberlanjutan yang ditekankan dengan sertifikasi ISPO, yang memperhatikan berbagai aspek legalitas dan lingkungan. Sebagai contoh, lokasi penanaman kelapa sawit tidak diperkenankan berada di kawasan hutan atau daerah aliran sungai. Selain itu, penting untuk memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik agar dapat mencegah pencemaran lingkungan. "Program replanting juga harus mengikuti prinsip keberlanjutan, yang artinya bukan menanam di lahan baru, tetapi melakukan penanaman kembali di lokasi yang sudah ada," tutup Benediktus. ANTARA