BANDA ACEH –
**Borneonews - Nagan Raya**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, yang terletak di Provinsi Aceh, menyatakan bahwa mantan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Aceh 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Adam Sani, menjelaskan bahwa setiap mantan napi dapat berpartisipasi dalam kontestasi tersebut asalkan mereka memenuhi kriteria pencalonan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, "Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di pilkada, asal calonnya memenuhi kriteria pencalonan dan dapat maju di kontestasi Pilkada 2024." Penjelasan Adam Sani merujuk pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh untuk tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman lebih dari lima tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri setelah lima tahun sejak putusan hakim yang telah berkekuatan hukum. Sebelum mendaftarkan diri, calon diwajibkan untuk secara terbuka mengumumkan status mereka sebagai mantan narapidana kepada masyarakat. Proses ini harus dilakukan dengan tepat dan akurat, di mana mereka diharuskan menyebutkan jenis tindak pidana yang dilakukan serta publikasi tersebut harus dilakukan melalui media lokal atau nasional yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers selama tujuh kali berturut-turut. Selanjutnya, para calon harus menyertakan bukti dokumentasi yang mencakup surat yang ditandatangani oleh pemimpin redaksi media terverifikasi Dewan Pers serta surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa mereka telah menjalani masa hukuman sesuai keputusan pengadilan. Adam Sani juga menyebutkan bahwa KIP Nagan Raya akan melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh bakal calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan terhadap status narapidana melalui surat keterangan catatan kepolisian (*SKCK*) atau dokumen dari pengadilan setempat. Penting untuk dicatat bahwa individu yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pelecehan seksual tidak dapat mencalonkan diri dalam Pilkada. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika seorang calon terlibat dalam kasus-kasus ini, mereka secara otomatis terhalang untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Adam Sani menegaskan, "Memang tidak ada ruang bagi mereka (mantan narapidana) yang melakukan tindak pidana seperti narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak." Namun, bagi narapidana yang tidak terlibat dalam kasus berat tersebut, mereka masih dapat mendaftar dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan didukung oleh partai politik yang relevan. KIP Nagan Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada partai politik di daerah ini untuk memastikan bahwa mereka memahami setiap ketentuan pendaftaran. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan calon dan partai politik dapat melengkapi semua berkas yang diperlukan sebelum batas pendaftaran yang akan dilaksanakan di Kantor KIP Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue. ANTARA