BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini melaksanakan proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dari tiga nelayan yang telah meninggal dunia di Pulau Bintan. Kegiatan tersebut menggambarkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor perikanan. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Ahmad, ketiga nelayan yang meninggal tersebut merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran yang dibayarkan untuk mereka ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sunjana menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya nelayan yang beraktivitas di laut. Acara penyerahan santunan dilangsungkan secara simbolis di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Dalam kesempatan itu, Sunjana merinci identitas para nelayan yang meninggal, yang terdiri dari Hendrik serta Putra Priliansia yang berasal dari Kabupaten Bintan, dan yang ketiga, Muriandi, adalah warga Kota Tanjungpinang. Sanjana juga menjelaskan rincian nominal santunan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Ahli waris dari Hendrik memperoleh santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp73,5 juta, yang juga mencakup biaya pendidikan melalui beasiswa. Untuk ahli waris Putra Priliansia, mereka mendapatkan santunan JKK sebesar Rp70 juta, namun beasiswa yang diberikan akan diklaim ketika anak-anaknya memasuki usia sekolah, karena saat ini mereka belum memenuhi syarat tersebut. Sementara itu, ahli waris dari Muriandi menerima santunan sebesar Rp42 juta, meskipun Muriandi tidak meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini menunjukkan perhatian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan dukungan kepada keluarga nelayan yang kehilangan. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menambahkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah provinsi telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 31.556 nelayan, fokus pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Seluruh pembayaran untuk program ini mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi. Sebanyak 31.556 nelayan tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Rincian distribusi nelayan mencakup 4.435 nelayan dari Kabupaten Bintan, 5.535 dari Kabupaten Karimun, 9.775 dari Kabupaten Lingga, 4.339 dari Kepulauan Anambas, 4.187 dari Natuna, 2.082 dari Kota Batam, dan 1.203 dari Kota Tanjungpinang. Ansar menjelaskan lebih lanjut bahwa program perlindungan JKK dan JKM untuk para nelayan adalah bagian dari strategi pemerintah provinsi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Ia memberikan contoh situasi di mana seorang nelayan mengalami kecelakaan saat melaut dan meninggal dunia. Dalam hal ini, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan hingga Rp70 juta, sementara pendidikan untuk dua anaknya akan dibiayai hingga menyelesaikan pendidikan S1. Tak hanya itu, nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit pun akan memperoleh santunan senilai Rp42 juta. Anak-anak mereka akan tetap dijamin untuk menempuh pendidikan hingga selesai S1, selama nelayan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun. Gubernur Ansar menekankan pentingnya program perlindungan JKK dan JKM ini, mengingat bahwa Kepulauan Riau adalah daerah maritim dengan jumlah pulau yang banyak dan risiko yang dihadapi oleh para nelayan saat melaut. Dengan adanya perlindungan semacam ini, diharapkan dapat memberikan rasa tenang dan jaminan bagi para nelayan yang menjalani profesi di tengah berbagai tantangan seperti ombak dan badai. ANTARA