JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat haji, Ade Marfuddin, menyatakan bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menekankan bahwa peraturan mengenai kuota haji telah jelas diatur dalam undang-undang dan hak para jamaah haji tidak dapat diserahkan begitu saja tanpa mempertimbangkan porsinya yang telah ditetapkan. Menurut Ade, jika kuota haji ditambahkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia harus tetap berpegang pada aturan pembagian kuota yang ada. Ia mengingatkan bahwa tambahan kuota itu sering kali menimbulkan masalah, di mana pemerintah merasa memiliki kebebasan untuk mengalokasikan kuota tambahan tersebut, mengabaikan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. "Ketika kuota tambahan diberikan, sering kali muncul praktik yang mencurigakan. Saya merasa ada indikasi bahwa ini bisa berujung pada jual-beli kuota," ujarnya. Dalam pertemuan yang diadakan oleh Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 pada 21 Agustus, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memberikan penjelasan mengenai pembagian alokasi kuota haji tambahan yang berjumlah 20 ribu. Rincian tersebut mencakup 10 ribu kuota bagi jamaah reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. Hilman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU 8 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji untuk Indonesia, Menteri Agama berwenang menentukan alokasi kuota tersebut. Alokasi kuota tambahan dengan perbandingan yang seimbang ditujukan untuk menghindari kepadatan jamaah di Mina. Pada saat musim haji, jamaah Indonesia biasanya ditempatkan di sektor 3 dan 4, sedangkan sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus. Hilman juga mencatat bahwa di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berbaur dengan jamaah dari negara lain, tetapi juga harus berbagi ruang dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kementerian Agama mengkhawatirkan kepadatan yang akan terjadi jika 20 ribu orang ditambahkan ke dalam tenda maktab yang terbatas. Sebagai solusinya, Indonesia mengusulkan untuk mengalihkan kuota tambahan ke zona 2, yang saat itu masih tersedia, meskipun biasanya zona tersebut digunakan untuk jamaah haji khusus. Hal ini menandakan adanya penyesuaian dalam pembagian kuota demi kenyamanan dan keselamatan jamaah haji di Mina. ANTARA