**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada Selasa (20/8) merupakan langkah yang sesuai untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Zainal menegaskan bahwa pandangan Mahkamah Konstitusi mencerminkan upaya yang tepat untuk mencapai demokrasi yang lebih berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, ia berkunjung ke Mahkamah Konstitusi bersama puluhan aktivis dan para akademisi, di mana ia menyatakan, "Apa yang ditegakkan oleh MK adalah langkah yang tepat jika kita berbicara mengenai demokrasi yang lebih sehat."
Meskipun mengapresiasi putusan tersebut, Zainal merasa heran karena keputusan yang baik tersebut tampaknya tidak mendapat dukungan dari para pembuat undang-undang. Ia mengungkapkan keprihatinan bahwa ada upaya untuk menafsirkan kembali keputusan yang telah dikeluarkan. "Herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati oleh sebuah kekuatan," ujarnya.
Zainal juga menunjukkan rasa kecewa terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menekankan pentingnya partisipasi bermakna (*meaningful participation*) dalam pembuatan undang-undang. "Ada undang-undang yang dibincangkan dalam waktu tujuh jam, lalu kemudian akan disahkan kurang dari 24 jam ke depan," tegasnya.
Lebih jauh, kehadirannya di Mahkamah Konstitusi, bersama dengan puluhan aktivis, mahasiswa, dan akademisi lainnya, adalah demi masa depan demokrasi di Indonesia. Ia menekankan, "Kita berkumpul di sini bukan atas nama individu tertentu, tetapi atas nama masa depan demokrasi Indonesia."
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pertimbangan hukum melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga melakukan perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU tersebut bersifat inkonstitusional bersyarat. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diperbolehkan untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penentuan syarat untuk mengusulkan pasangan calon harus didasarkan pada hasil suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu daerah, yaitu berkisar antara 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang akan datang, dengan tujuan agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU Pilkada ini menuai kontroversi di masyarakat karena masih dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hari ini, Kamis, DPR RI semula dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, namun rapat tersebut terpaksa ditunda akibat ketidakcukupan kuorum dari peserta rapat.
ANTARA
Pakar Hukum Sebut Putusan MK Dorong Demokrasi Berkualitas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







