JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg), terjadi upaya intimidasi. Ketika rapat berlangsung pada Rabu, 21 Agustus, Brigade Mobil (Brimob) Polri terlihat diturunkan di sekitar lokasi. Masinton mengungkapkan keheranannya terkait penempatan Brimob tersebut. Ia menyebutkan, "Kita tahu kemarin dalam rapat pembahasan Baleg ada Brimob diturunkan." Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, ia menyerahkan masalah ini kepada Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum ini diharapkan untuk mengkonfirmasikan kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengenai instruksi tersebut. Dia menekankan bahwa keberadaan Brimob di lokasi rapat adalah langkah intimidasi. "Itu mencoba mengintimidasi, saya enggak tahu, nanti biar Komisi III yang menanyakan kepada Kapolri itu perintah siapa," tukasnya. Menurut Masinton, keberadaan pasukan bersenjata di sekitar Ruang Baleg sangat tidak lazim, mengingat dalam rapat-rapat sebelumnya tidak ada penjagaan serupa. Hal ini, baginya, menciptakan suasana yang menunjukkan adanya upaya untuk menekan pembahasan yang berlangsung. "Teman-teman (awak media) kan setiap saat di DPR, pernah enggak rapat-rapat DPR ini Brimob dengan perlengkapan senjatanya lengkap?" tanyanya, menegaskan ketidaknormalan situasi tersebut. Ia juga menilai bahwa kehadiran Brimob dalam rapat RUU Pilkada tersebut mencerminkan kegentingan dalam proses demokrasi saat ini. "Itu adalah intimidasi. Jadi kita berada dalam situasi yang tidak normal," imbuh Masinton. Selain itu, ia menanggapi aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR RI oleh berbagai kelompok yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ekspresi patriotisme dari masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusi mereka. "Kalau hari ini kekuasaan memaksakan pendapatnya, maka rakyatlah yang menjadi bentengnya," ujarnya. Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang seharusnya mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada hari Kamis pagi, terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yang ditentukan. Sebelumnya, pada hari Rabu, Badan Legislasi dan pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan rencana untuk mengesahkannya. Namun, RUU Pilkada meninggalkan jejak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap pembahasan yang dilakukan pada 21 Agustus terlalu singkat dan tidak memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 20 Agustus mengenai kriteria pencalonan dalam Pilkada. ANTARA