**Borneonews - Malang**, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berkomitmen untuk mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal. Sertifikat ini penting sebagai jaminan keamanan produk yang mereka tawarkan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag, Faried Suadidi, menjelaskan bahwa terdapat dua skema dalam pengurusan sertifikat halal berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu *self declare* dan skema reguler. Dalam skema *self declare*, prosesnya menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha tidak perlu banyak persyaratan selama bahan baku yang digunakan tidak mengandung unsur kritis seperti daging. Cukup dengan membawa nomor induk berusaha (NIB) dan KTP, mereka dapat mengajukan permohonan sertifikat halal.
Diskopindag juga memberikan pendampingan kepada pemohon dalam proses penginputan data ke dalam aplikasi Si Halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendampingan ini termasuk dalam tahapan validasi untuk memastikan bahwa lokasi produksi terpisah dari tempat yang digunakan untuk memproduksi barang nonhalal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Faried menegaskan bahwa produsen merupakan pihak yang lebih mengetahui tentang bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk mereka. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon hanya perlu menunggu beberapa bulan untuk menerima sertifikat halal.
Faried menambahkan bahwa untuk kategori *self declare*, pemohon tidak akan dikenakan biaya sama sekali. Proses ini gratis tanpa biaya, namun untuk skema reguler, terdapat biaya yang dikenakan, terutama bagi produk olahan dari daging, jelasnya lebih lanjut.
Selain menyediakan skema *self declare*, Diskopindag juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal melalui skema reguler dengan kuota yang terbatas setiap tahunnya. Kami tetap memberikan fasilitas gratis untuk skema reguler meskipun target kuota tidak mengalami penambahan. Untuk *self declare*, kami berupaya memberikan sebanyak mungkin, tambahnya.
Saat ini, berdasarkan data dari Diskopindag Kota Malang, terdapat sekitar 300 dari total 21.270 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Faried menyatakan bahwa upaya untuk membantu pelaku usaha dalam pengurusan legalitas produk ini merupakan bagian dari tindak lanjut program pemerintah pusat. Program tersebut menargetkan agar sebanyak 10 juta produk dapat disertifikasi halal.
Pemerintah mencanangkan bahwa pada 24 Oktober 2024, seluruh produk wajib bersertifikat halal. Namun, untuk memberikan lebih banyak waktu bagi pelaku usaha, target tersebut diperpanjang hingga 24 Oktober 2026.
ANTARA
Kemudahan Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM di Malang
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







