BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan dua buronan asal Filipina. Kedua individu ini diduga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian serta kejahatan transnasional. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kedua buronan tersebut ditangkap saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Buronan yang bernama inisial SG (40) dan KO (24) segera diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina setelah penangkapan. Kharisma menyatakan, "Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan kemudian diserahkan untuk proses deportasi." Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terungkap bahwa kedua orang asing tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO ini sesuai dengan surat permintaan pencarian dari Bureau of Immigration (BOI) Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, yang telah diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Selain SG dan KO, pihak imigrasi kini tengah mencarig AG (38) dan WG (34), yang juga merupakan bagian dari daftar pencarian orang oleh pemerintah Filipina. Keempat orang asing ini diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional. “Mereka ditemukan di Batam Center berdasarkan hasil pemeriksaan. Melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa seseorang bernama ZJ (warga negara Singapura) melakukan pemesanan untuk empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir bagi mereka,” ungkap Kharisma. Setelah penangkapan, SG dan KO ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Tak lama kemudian, pada Rabu (21/8/2024), mereka dijemput oleh Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim, yang kemudian menyerahkan mereka serta mengawalnya bagi petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kharisma menambahkan, “Penangkapan SG dan KO merupakan langkah nyata dalam upaya pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional. Ini merupakan hasil dari pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk menangkap buronan tersebut.” ANTARA