JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan jaminan terhadap kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Ia menyampaikan, "Pesan utama yang perlu kita sampaikan adalah bahwa kami menjamin kebebasan berpendapat. Sistem demokrasi di negara ini sangat terbuka." Penegasan ini disampaikan oleh Hasan di Istana Kepresidenan pada hari Kamis. Hari itu, Jakarta dan beberapa daerah lainnya mengalami gelombang unjuk rasa. Aksi ini berkaitan dengan agenda Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggelar rapat paripurna yang bertujuan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang sah. Walaupun demikian, Hasan juga memberikan peringatan agar setiap unjuk rasa berlangsung dalam suasana yang tertib. Dia menekankan pentingnya menghindari *disinformation* yang dapat memicu kericuhan. "Kami berharap semua elemen masyarakat dapat menjalankan peran mereka dalam demokrasi dengan baik. Dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kami berharap semua pihak dapat menjauhi *disinformation*, fitnah, serta kebencian yang dapat memunculkan peristiwa negatif seperti kekerasan atau kerusuhan," tambahnya. Lebih jauh, Hasan menyatakan pentingnya menjaga suasana yang kondusif. Hal ini dinilai vital agar kepentingan umum dan roda perekonomian dapat tetap berjalan dengan baik. "Ketenangan harus tetap terjaga agar masyarakat dapat hidup tenang dan roda perekonomian tidak terganggu," ungkapnya. Dalam pernyataan sebelumnya, Hasan juga menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang berlaku. "Pemerintah akan mengikuti aturan yang ada. Selama tidak ada aturan baru yang berlaku, kami akan terus mengikuti ketentuan yang saat ini ada," jelasnya. Ia menambahkan bahwa DPR RI belum memberikan pengesahan terhadap RUUP Pilkada. Hasan mengingatkan, jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 RUU tersebut tidak disahkan, DPR akan mengikuti ketentuan terakhir yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. ANTARA