JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Aparat kepolisian telah mengambil tindakan dengan menembakkan peluru gas air mata ke arah masa demonstran yang merangsek masuk setelah menjebol tembok di sisi kiri Gedung Kompleks DPR RI, pada Kamis sore. Aksi penembakan gas air mata ini terjadi sekitar pukul 16.37 WIB, dalam upaya pihak keamanan dari Kodam Jaya dan Sabhara untuk menahan laju massa yang ingin memasuki area gedung setelah tembok tersebut roboh. Situasi di lokasi semakin memanas setelah penembakan gas air mata dilakukan. Massa pun terlihat berhamburan meninggalkan tempat tersebut. Dalam kekacauan itu, beberapa orang dalam kerumunan berusaha untuk melempari aparat dengan berbagai benda, termasuk batu, tiang besi, dan tongkat kayu. Observasi lebih lanjut menunjukkan bahwa beberapa individu ditangkap oleh aparat kepolisian yang mengenakan pakaian sipil. Tercatat ada tiga orang yang diamankan dan dibawa ke pos pengamanan polisi yang terletak di halaman Gedung DPR. Sebelumnya, para demonstran berkumpul untuk mengungkapkan protes mereka terkait rencana anggota legislatif yang akan menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada. Namun, rapat tersebut akhirnya ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, dengan hanya 89 anggota hadir dari total 575 anggota DPR RI. Mengacu pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyatakan bahwa ketua rapat akan membuka rapat jika lebih dari setengah jumlah anggota yang seharusnya hadir sudah berada di tempat. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa apabila jumlah anggota yang hadir kurang dari separuh yang dibutuhkan, ketua rapat akan mengumumkan penundaan. Sesuai ayat (3), penundaan dapat berlangsung paling lama 30 menit. Aksi protes yang terjadi mencerminkan ketegangan yang meningkat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam konteks pembahasan undang-undang yang krusial tersebut. ANTARA