**Borneonews - Jakarta**, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keputusan-keputusan yang diambil terkait undang-undang pemilihan daerah. Mereka akan memastikan agar seluruh lembaga nasional menghormati keputusan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, anggota MKMK, Yuliandri, menyatakan bahwa semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. "Insya Allah, kami siap untuk mendukung keputusan-keputusan ini," ujarnya saat menerima kunjungan dari sejumlah anggota masyarakat sipil yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, dan akademisi, yang datang ke kompleks MK untuk menyampaikan dukungan kepada lembaga tersebut.
Yuliandri menambahkan bahwa MKMK terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat sipil dalam rangka mempertahankan keputusan Mahkamah. Dia juga menyebutkan telah berkomunikasi dengan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh mereka. Ia menekankan bahwa Dewan Kehormatan memiliki tugas untuk menjaga dan meningkatkan martabat MK serta keputusan yang dihasilkannya.
"Kami siap menyampaikan masukan publik kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan para hakim," ungkapnya tegas.
Di antara anggota masyarakat sipil yang memberikan dukungan kepada MK terdapat aktivis sekaligus penyair, Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, serta profesor antropologi hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Juga hadir Omi Madjid, istri almarhum cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid.
Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa ambang batas untuk mencalonkan kandidat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berdasarkan suara yang diperoleh dalam pemilihan daerah, bukan berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Keputusan ini secara efektif membatalkan Pasal 40(1) dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya mengharuskan parpol memperoleh 25 persen dari total suara atau 20 persen dari kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat.
Selain itu, pada hari yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa ambang usia untuk calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati serta walikota harus dihitung mulai dari hari pendaftaran kandidat.
Namun, di tengah keputusan tersebut, Badan Legislasi DPR dan pemerintah dengan cepat menyetujui pada hari Rabu revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk diratifikasi dalam sidang pleno. Sayangnya, revisi yang disampaikan hanya sebagian yang sesuai dengan putusan MK.
Draft revisi tersebut menyebutkan bahwa ambang batas suara untuk pemilihan kepala daerah akan berlaku hanya bagi partai yang tidak masuk dalam DPRD, sedangkan partai peserta pemilihan harus mengacu pada ambang batas kursi di DPRD. Selain itu, revisi itu juga menyatakan bahwa ambang usia untuk kepala daerah dihitung mulai dari hari pelantikan, bukan dari hari pendaftaran. Pihak DPR menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung sebelumnya menjadi dasar perubahan ini.
Akibat kurangnya kuorum, sidang pleno untuk meratifikasi revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan pada Kamis pagi dibatalkan.
ANTARA
Dewan Kehormatan MK Tegaskan Dukungan Pada Putusan Pemilu Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Komentar (0)
Memuat komentar…







