JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengedepankan langkah untuk melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pelaksanaan dua Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dua putusan tersebut berhubungan dengan ambang batas pencalonan serta batas usia bagi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan di Kantor KPU di Jakarta pada Kamis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada DPR pada Rabu, 21 Agustus, sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti keputusan MK sebelum menentukan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Afifuddin menjelaskan alasan di balik langkah ini. Ia menyebutkan bahwa pengalaman masa lalu dalam mengelola Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, memberikan pelajaran penting. Pada saat itu, proses tindak lanjut terhadap keputusan MK tidak disertai dengan konsultasi yang memadai, dan berujung pada penilaian negatif dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menganggap KPU melakukan kesalahan. Menyadari hal ini, KPU memutuskan untuk mendahulukan konsultasi dengan DPR RI dalam persiapan menjelang Pilkada 2024. Dalam hal pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU telah menyiapkan draf untuk dibagikan kepada DPR sebagai bagian dari upaya komunikasi yang baik. Afifuddin menegaskan bahwa semua jalur konsultasi yang diambil akan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang tertib. Hal ini bertujuan untuk menghindari situasi di mana KPU mendapat teguran dari DKPP seperti pada pengalaman sebelumnya. Sebelumnya, pada 20 Agustus, MK memutuskan untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Melalui keputusan ini, MK memberikan kesempatan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Kriterianya didasarkan pada perolehan suara sah yang didapatkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di daerah masing-masing, dengan ambang batas berkisar antara 6,5 hingga 10 persen. Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur tentang penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Pilkada. Penghitungan ini harus dilakukan sejak penetapan pasangan calon tersebut. ANTARA