SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan optimisme dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di wilayah Desa Martadinata. Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akmal saat memberikan keterangan seputar sidang Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 mengenai pembentukan beberapa kabupaten dan kota di wilayah tersebut, termasuk Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, yang diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2000. Akmal menjelaskan bahwa masalah ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan pihaknya lebih memilih pendekatan *restorative justice* dalam menyelesaikan berbagai persoalan administratif yang ada di daerah. Langkah awal untuk menyelesaikan sengketa ini telah dilaksanakan dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Akmal, pihaknya telah menerima tanggapan dari Menteri Dalam Negeri berupa surat yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang dan pimpinan DPRD Kota Bontang. Surat tersebut, yang bertanggal 6 Agustus 2024, mengonfirmasi bahwa Wali Kota Bontang, Basri Rase, telah mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi dan sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pendekatan musyawarah. Akmal berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Bontang untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dengan baik. Ia menekankan bahwa komunikasi yang efektif adalah kunci dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, bukannya hanya mengandalkan regulasi yang ada. Di sisi lain, Akmal mengakui bahwa masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur yang dimulai pada 2 Oktober 2023 belum cukup untuk memahami sepenuhnya segala masalah yang dihadapi. Terlebih lagi, kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, menyatakan bahwa Wali Kota Bontang telah menerima instruksi dari Mendagri untuk mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi dan telah mengirimkan surat kepada tim kuasa hukumnya untuk melaksanakan pencabutan tersebut. Namun, pencabutan permohonan itu disyaratkan dilakukan secara bersamaan dengan pimpinan DPRD, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua I serta Wakil Ketua II sebagai Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. Heru juga menyebutkan bahwa pimpinan DPRD tidak menerima surat yang sama untuk pencabutan tersebut, sehingga proses paripurna hingga saat ini belum dapat berlangsung. Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan keberatan terhadap usulan perluasan wilayah Kota Bontang yang masih menjadi subyek sengketa. Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah diikuti dengan benar, dan DPRD Kutai Timur telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan perluasan wilayah tersebut pada sidang paripurna. Pada kunjungannya ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Ardiansyah juga mencatat adanya kebingungan yang dialami warga berkaitan dengan kepemilikan identitas kependudukan, di mana sejumlah warga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kota Bontang dan lainnya terdaftar di Kutai Timur. Ia menyoroti bahwa meskipun telah melakukan berbagai kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut, isu batasan wilayah masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Terakhir, Bupati mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 seharusnya menjadi penyelesaian final untuk masalah batas wilayah antara Kutai Timur dan Bontang. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengumumkan bahwa sidang terkait perkara ini dijadwalkan ditunda hingga hari Senin, 2 September 2024, pukul 10.30 WIB, di mana dalam sidang selanjutnya, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. ANTARA