JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah berhasil mengelola sebanyak 631 permohonan perizinan maupun non-perizinan melalui program Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2024. Kepala UP-PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin, menyatakan bahwa total permohonan ini diperoleh selama upaya jemput bola di pulau-pulau yang memiliki penduduk di enam kelurahan. Sementara itu, pada periode yang sama, sebagian besar permohonan yang diterima didominasi oleh kebutuhan non-perizinan. Salah satu contohnya adalah pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mencapai 82 permohonan. Adapun, layanan yang terkait dengan perpajakan, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu, mencatat sebanyak 105 permohonan. Selain itu, layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerima 121 permohonan, pelayanan imigrasi untuk pembuatan paspor sebanyak 111 permohonan, serta layanan penerbitan sertifikat aset dengan 34 pemohon. Di samping itu, mengenai administrasi Pengadilan Agama, terdapat 22 permohonan. Layanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) menerima 78 pemohon, sementara pembuatan surat izin kapal mencapai tujuh pemohon. Pelayanan pegadaian mencatat tujuh pemohon, serta konsultasi terkait Kebijakan Pertanian dan Kehutanan (KPKP) dan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mencapai empat permohonan. Juga, layanan BPJS Ketenagakerjaan menerima 24 permohonan. Lebih jauh, Erwin menjelaskan bahwa untuk pengajuan perizinan dari PTSP, ada total 36 pemohon yang umumnya meminta Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), serta Surat Izin Praktik (SIP). Dia menegaskan bahwa layanan jemput bola melalui PTK akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2024. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta instansi terkait untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Erwin menambahkan bahwa sekitar delapan kali lagi pelayanan PTK masih dapat dilakukan, tergantung pada permintaan dari pihak kelurahan dan warga setempat. Menurutnya, program ini terbukti sangat efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ANTARA