PALU –
**Borneonews - Palu**, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cio, serta terdakwa lainnya, yaitu Taqyudin Bakri. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Halim Amran, bersama para hakim anggota Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko, menjatuhkan vonis untuk Muhammad Basir Cio dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara itu, Taqyudin Bakri mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun. Sebuah keputusan yang berlandaskan pada dakwaan yang menetapkan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 miliar, yang dikenakan dengan subsider 6 bulan penjara. Dalam sidang sebelumnya, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Selasa, 9 Juli, menyatakan kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun. Vonis ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang menginginkan hukuman terhadap Muhammad Basir Cio selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. Jaksa mendakwa bahwa tindakan Muhammad Basir Cio dan Taqyudin Bakri telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp4,7 miliar, meskipun telah ada pengembalian senilai Rp1,7 miliar oleh para terdakwa. Kasus korupsi yang melibatkan mantan Rektor Universitas Tadulako ini berlangsung antara 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021. Tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad, yang berhubungan dengan pembentukan dan pengelolaan *Integrated Pest Control Center* (IPCC) di kampus yang dinilai tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, Muhammad Basir Cio berperan sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad, sedangkan Taqyudin Bakri berfungsi sebagai Koordinator IPCC. ANTARA