**Borneonews - Mataram**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada M Ramli, Kepala Desa Gemel yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan alokasi dana desa (DD) untuk periode 2019 hingga 2022.
Menurut keterangan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, hakim menyatakan bahwa M Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tujuh tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan.
Lebih lanjut, M Ramli diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp969.787.012. Jika terpidana tidak melunasi jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila M Ramli tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani juga akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Sebelum vonis ini, M Ramli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan korupsi dana desa anggaran 2019-2022 pada 27 Februari 2024. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat, telah ditemukan kerugian negara melebihi Rp969 juta akibat pengelolaan dana desa dalam periode tersebut.
Dalam penyelidikan ini, sudah diperiksa puluhan saksi, termasuk kepala desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa, serta beberapa rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan berbagai program di desa tersebut. Salah satu temuan kerugian negara mencakup program yang seharusnya dibiayai dengan dana desa tetapi dikerjakan dengan anggaran *pocket money* dewan, serta adanya program yang tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan.
ANTARA
Kepala Desa Gemel Terjerat Korupsi, Dikenakan 5 Tahun Penjara
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







