**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengonfirmasi bahwa proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) dibatalkan. Ia juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku.
Dasco menyatakan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, akan diterapkan keputusan yang dihasilkan oleh MK. "Keputusan *judicial review* (JR) MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora adalah yang akan diterapkan," ungkapnya melalui akun resmi media sosial X yang diunggah pada sore hari.
Pembahasan mengenai RUU Pilkada telah menimbulkan berbagai reaksi, baik positif maupun negatif. Banyak yang berpendapat bahwa proses pembahasan yang berlangsung pada Rabu kemarin (21 Agustus) oleh Badan Legislasi DPR RI dilaksanakan secara terburu-buru. Beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 20 Agustus mengenai syarat pencalonan dalam pilkada.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada pagi hari ini, terpaksa dibatalkan dan akan diadakan kembali pada waktu yang akan ditentukan. Pembatalan ini disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum, yaitu jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi syarat.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah kelompok masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga malam. Aksi protes tersebut sempat mengalami ketegangan, terutama ketika gerbang depan dan belakang kompleks parlemen terdampak.
Untuk menjaga keamanan selama unjuk rasa berlangsung, pihak kepolisian telah mempersiapkan sebanyak 2.975 personel. Penempatan anggota keamanan ini terfokus di dua lokasi, yaitu di Gedung Mahkamah Konstitusi dan Kompleks MPR/DPR RI. Personel yang dikerahkan terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) dengan jumlah 1.881 orang, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 orang, serta satuan yang berada di bawah kendali operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 orang.
ANTARA
DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, MK Tetap Berlaku
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Komentar (0)
Memuat komentar…







