**Borneonews - Padang**, Pihak imigrasi di Provinsi Sumatra Barat telah melakukan deportasi terhadap 15 orang warga negara asing (WNA) sejak bulan Januari hingga pertengahan Agustus 2024. Tindakan ini diambil karena mereka melanggar ketentuan dalam peraturan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Barat, Novianto Sulastono, menyampaikan informasi tersebut setelah pelaksanaan *Operasi Jagratara* di Padang. Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh belasan WNA tersebut merujuk pada pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Pelanggaran ini terkait dengan masalah izin tinggal dan juga kasus *overstay*, di mana sejumlah warga asing melebihi masa tinggal yang diizinkan.
Novianto menjelaskan bahwa tindakan deportasi tersebut merupakan langkah tegas yang diambil untuk mengeluarkan mereka secara paksa dari wilayah Indonesia. Untuk melaksanakan proses deportasi, lima belas warga asing tersebut ditangani melalui dua Kantor Imigrasi yang berada di bawah otoritas Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam.
Di Kantor Imigrasi Padang, sebanyak tiga orang telah dideportasi, yang terdiri dari satu warga negara dari Jepang, satu dari Bangladesh, dan satu lainnya dari Malaysia. Sementara itu, Kantor Imigrasi Agam mencatat jumlah deportasi yang lebih besar, yaitu sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari delapan orang asal Malaysia, serta masing-masing satu orang dari Vietnam, Tiongkok, Australia, dan Singapura.
Novianto menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum serta aturan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Indonesia, terutama di Sumatra Barat. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan selektif dalam memungkinkan masuknya orang asing ke negara ini.
"Orang asing yang diperbolehkan masuk haruslah mereka yang mampu memberikan manfaat tanpa membahayakan keamanan dan ketertiban publik," tambahnya. Hal ini mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan keamanan negara.
ANTARA
Keimigrasian Sumbar Deportasi 15 Warga Negara Asing
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







