JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa KPU tengah mempersiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang. Dalam penjelasannya, Yulianto menjelaskan bahwa ketiga rancangan PKPU tersebut mencakup: PKPU mengenai kampanye untuk calon kepala dan wakil kepala daerah, rancangan PKPU yang berkaitan dengan dana kampanye, serta rancangan PKPU yang mengatur perlengkapan pemungutan suara dan proses penghitungan suara. Ia menyampaikan informasi ini saat berada di Kantor KPU RI di Jakarta. Yulianto menambahkan bahwa KPU RI segera akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta pemerintah, berkaitan dengan ketiga rancangan PKPU tersebut melalui mekanisme rapat dengar pendapat. Langkah ini dianggap penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan yang akan datang. Lebih lanjut, Yulianto menginformasikan bahwa KPU juga telah memberikan pelatihan dan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan mengingat pendaftaran bagi calon kepala dan wakil kepala daerah akan dimulai dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. "Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap untuk melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon," tegasnya. Sebagai bagian dari persiapan, berikut adalah jadwal tahapan yang akan diadakan dalam Pilkada 2024: 1. 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 2. 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 3. 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 4. 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 5. 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. 27 hingga 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 7. 27 Agustus hingga 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. 8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 9. 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. 11. 27 November hingga 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA