JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menginformasikan bahwa salah satu akun email resmi DPR dengan domain *dprnow@dpr.go.id* yang telah disalahgunakan untuk menyebarkan pesan berisi narasi perlawanan telah dinonaktifkan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan yang terjadi. “Untuk akun email DPR Now saat ini telah kami nonaktifkan dan tidak dapat digunakan lagi,” ujar Indra dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dugaan awal mengenai penyalahgunaan ini mengarah kepada vendor yang sebelumnya bertanggung jawab sebagai administrator dari akun tersebut. Pihak vendor dinilai memiliki akses yang memungkinkan terjadinya pelanggaran ini. Indra menjelaskan bahwa akun *DPR Now* dulunya dikelola oleh suatu vendor yang bertindak sebagai admin. Seiring berjalannya waktu, sistem *DPR Now* tidak lagi digunakan, sehingga berpotensi memudahkan akses bagi mantan administratornya. Ia mengungkapkan, pelanggaran tersebut terjadi pada pukul 10.26 WIB. Saat ini, pihak DPR telah melakukan investigasi mendalam dan menjalin koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani kasus penyalahgunaan ini secara efektif. “Kami telah menonaktifkan akun tersebut, melakukan investigasi, dan bekerja sama dengan BSSN untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, sebuah email dengan alamat *dprnow@dpr.go.id* mengirimkan pesan yang berjudul “DPR RI Diretas - Email Darurat untuk Rakyat Indonesia”. Dalam isi pesan tersebut, tertulis kalimat “DPR RI was hacked, panjang umur demokrasi!” yang menunjukkan nada provokatif. Lebih lanjut, terdapat narasi lain yang berisi ancaman bagi lembaga DPR, yang menyerukan agar segala aturan yang dianggap menyimpang dibatalkan. “Batalkan aturan DPR dan hentikan segala keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan konstitusi kita atau kami akan membocorkan informasi sensitif milik DPR RI ke seluruh dunia minggu ini,” tegas narasi itu. Insiden ini terjadi di tengah agenda Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis pagi, dimana DPR berencana untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah. RUU ini menuai perdebatan karena dinilai dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8) tanpa mempertimbangkan sejumlah keputusan dari Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. ANTARA