PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menginformasikan bahwa sebanyak 1.342 pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024. Mereka telah memenuhi syarat usia dan kepemilikan hak pilih. Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, menekankan pentingnya pendataan menyeluruh pemilih disabilitas di 11 kecamatan. Ia menyatakan, "Semua pemilih disabilitas tersebut telah kami data dan termasuk dalam DPS." Dalam rincian yang diberikan, kategori pemilih disabilitas meliputi 656 orang dengan tuna fisik, 91 orang tuna intelektual, 279 orang tuna mental, 167 orang tuna wicara, 58 orang tuna rungu, dan 91 orang tuna netra. KPU berkomitmen untuk menjamin hak suara bagi pemilih disabilitas tanpa diskriminasi atau perbedaan perlakuan dengan pemilih umum lainnya. Penetapan pemilih disabilitas akan dilakukan bersamaan dengan penetapan daftar pemilih sementara untuk masyarakat umum. Selanjutnya, pemilih dengan disabilitas akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama dengan pemilih lainnya yang tidak memiliki disabilitas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam proses pemilihan. "Walaupun TPS-nya sama, kami tetap akan memberikan perlakuan khusus yang diperlukan oleh penyandang disabilitas ketika mereka memberikan suara, mengingat kondisi keterbatasan yang mereka hadapi," tambah Alfi. Diharapkan, perhatian terhadap hak pilih bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada tahun ini dapat membuka akses bagi semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Meskipun jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar saat ini bersifat sementara, masih ada kemungkinan untuk mengalami penambahan atau pengurangan. KPU Pasaman Barat juga mengumumkan bahwa total daftar pemilih sementara untuk tahun 2024 berjumlah 312.341 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 155.689 pemilih laki-laki dan 156.655 pemilih perempuan. Daftar pemilih sementara ini mencakup 11 kecamatan dan 90 nagari (desa), dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 893 lokasi. ANTARA