JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi kembali menempatkan kendaraan taktis (rantis) dan sejumlah pasukan ke dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa, sekitar pukul 17.53 WIB, sebagai persiapan untuk membubarkan aksi massa yang masih berlangsung. Informasi yang dihimpun dari lokasi menunjukkan bahwa mobil rantis, personel yang menggunakan sepeda motor, serta anggota dari Kodam Jaya, semuanya terlihat memasuki area gedung DPR. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan polisi untuk mengerahkan rantis dan personel tambahan ke dalam gedung tersebut. Kepolisian, melalui Korps Brimob, telah menyiapkan kendaraan taktis untuk mengatasi massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI. Pengerahan kendaraan tersebut dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memimpin langsung upaya pembubaran massa. Sebagian besar massa yang berada di lokasi mulai diarahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut. Aksi demonstrasi sebelumnya difokuskan pada pengawalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dalam tuntutannya, Partai Buruh meminta agar DPR RI tidak melawan atau mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh MK melalui kedua putusan tersebut. Pada tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, termasuk putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang merubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Di sisi lain, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menggugurkan interpretasi yang sebelumnya dihasilkan oleh Mahkamah Agung mengenai hal tersebut. Selanjutnya, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau yang dikenal dengan RUU Pilkada. Pembahasan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang, dengan tujuan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Terdapat dua poin penting dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, dilakukan penyesuaian pada Pasal 7 UU Pilkada yang berkaitan dengan syarat usia pencalonan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, dilakukan perubahan pada Pasal 40, yang mengakomodasi sebagian ketentuan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni mengenai ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai politik non-parlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD. ANTARA