JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memperhatikan aspirasi masyarakat sehubungan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada hari Kamis. Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menerima sejumlah perwakilan dan berkomitmen untuk memperhatikan keinginan serta harapan mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara lembaga legislatif dan masyarakat di tengah proses legislasi. Dalam konteks demonstrasi yang kerap berlangsung di gedung DPR, Ahmad menganggap bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Meski demikian, ia mengingatkan agar situasi tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung, untuk memastikan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan baik. Pada pagi hari yang sama, Rapat Pleno III untuk periode sidang I Tahun Sidang 2023–2024 yang dijadwalkan untuk meratifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah dibatalkan. Pembatalan ini disebabkan oleh jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat kuorum. Ketika ditanya mengenai rencana bertemu dengan para demonstran yang berada di depan gedung DPR, Ahmad menyatakan bahwa ia tidak ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk mencari popularitas. Selanjutnya, sesi yang seharusnya membahas ratifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ini akan dijadwalkan ulang, mengingat kuorum yang tidak terpenuhi. Sebelumnya, pada hari Rabu, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan terkait ratifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Daerah dalam rapat pleno DPR. Dua poin penting dalam rancangan undang-undang ini telah disepakati dalam Rapat Kerja Komite Rancangan Pemilihan Daerah. Pertama, dilakukan penyesuaian pada Pasal 7 terkait persyaratan usia untuk pencalonan kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati bahwa batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wali kota serta wakilnya adalah 25 tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan pasangan terpilih. Kedua, dilakukan amandemen pada Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan pemilihan daerah. Perubahan ini diberlakukan hanya untuk partai politik non-parlementer atau yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap diharuskan untuk memenuhi persyaratan lama, yaitu minimal 20 persen dari total kursi di DPRD atau 25 persen dari suara sah. ANTARA