PALU –
**Borneonews - Palu**, Seluruh dapur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah kini telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi warga binaan. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa semua dapur UPT Pemasyarakatan, yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), telah menerima akreditasi halal. “Proses ini menjadi catatan positif dalam kolaborasi berkelanjutan yang kami lakukan. Sertifikasi halal ini tidak hanya memberikan kepastian tetapi juga menimbulkan rasa aman bagi seluruh warga binaan kami,” jelasnya. Hermansyah menjelaskan bahwa setiap tahap dalam penyediaan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, aspek kecukupan gizi pun terjamin dalam makanan yang disajikan. Pencapaian ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kemenkumham Sulawesi Tengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Sulteng, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dari World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU). Hermansyah memberikan penghargaan kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Sulawesi Tengah yang telah berusaha keras untuk merealisasikan program pembinaan bagi warga binaan. “Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak warga binaan yang harus terjaga dengan baik dan memiliki kualitas. Terlebih, Kemenkumham Sulawesi Tengah saat ini konsisten berada di peringkat kedua terbaik secara nasional dalam penyelenggaraan makanan,” imbuhnya. Reni Abdan, perwakilan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal WHCNU, berharap agar Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah dapat menjadi panutan bagi unit pemasyarakatan lainnya di wilayah berbeda. “Dalam hal teknis penggunaan logo halal, hal ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua barang dan bahan olahan makanan yang dipesan wajib memiliki ID halal,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Palu, Nur Mustafidah, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pendaftaran dan penyerahan sertifikat halal. “Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dari proses pendaftaran hingga penerimaan sertifikat halal. Kami berkomitmen untuk memastikan semua olahan makanan yang disajikan kepada warga binaan setiap hari dalam keadaan higienis dan halal,” ungkapnya. ANTARA