**Borneonews - Jakarta**, PT Transportasi Jakarta telah melakukan pengalihan rute sejumlah layanan angkutan umum, termasuk koridor 9 yang menghubungkan relasi Pinang Ranti dan Pluit, serta koridor 9A yang menghubungkan Cililitan dan Grogol. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, yang mengakibatkan beberapa jalan terhalang.
Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Kusuma Wardhani, menjelaskan bahwa pelayanan untuk rute Pluit-Pinang Ranti dialihkan melalui jalur koridor 1. Sementara itu, layanan Grogol-PGC (9A) juga mengalami perubahan, dialihkan dari Pinang Ranti melalui jalur yang sama.
Untuk layanan dari arah Pluit, bus setelah berangkat dari Semanggi akan mengambil jalan kiri dan menuruni jalur koridor 1, dengan mengikuti beberapa titik seperti lampu merah di Sarinah, kemudian keluar jalur di Bank Indonesia, belok kiri menuju Jalan Kebon Sirih, dan seterusnya hingga sampai di Tanjung Duren.
Di sisi lain, untuk rute ke Pinang Ranti, bus yang berangkat dari halte Tanjung Duren akan berbelok kiri di TL Tomang, lalu mengarah ke RS Tarakan dan melalui jalur yang sama hingga kembali ke Semanggi. Pelayanan awal dihalaman Widya Candra juga akan kembali ke arah Pinang Ranti.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta, Daud Joseph, menggarisbawahi bahwa perubahan rute ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang terus dipantau. "Kami selalu siap dengan beberapa opsi pengalihan rute, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kepolisian jika situasi tidak memungkinkan untuk melewati jalur yang ada," ungkapnya. Menurutnya, meski ada perubahan ini, pelayanan masih terus berlanjut dengan baik di setiap halte yang tersedia.
Sementara itu, Korps Brimob juga dikerahkan dengan menggunakan kendaraan taktis untuk membubarkan massa yang bertahan di sekitar Gedung DPR RI. Beberapa pengunjuk rasa tersebut pelan-pelan diarahkan untuk meninggalkan lokasi demonstrasi.
Aksi tersebut dipicu oleh upaya massa untuk mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK yang pertama mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Sedangkan putusan yang kedua menegaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak mereka dilantik, yang sebelumnya menjadi tafsir berbeda berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
ANTARA
Pengalihan Rute TransJakarta Imbas Demo di DPR RI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







