**Borneonews - Bengkulu**, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Demonstrasi ini berlangsung dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
"Kami hadir di sini untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai perwakilan masyarakat, karena setiap langkah yang kita ambil memiliki dampak besar bagi masa depan Indonesia," ungkap Anjar Wahyu Wijaya, Ketua HMI Cabang Bengkulu, dalam orasinya di hadapan para peserta aksi, pada hari Kamis.
Tidak hanya menyampaikan aspirasi, para mahasiswa juga menggelar aksi teatrikal serta pembacaan puisi untuk menambah warna dalam demonstrasi mereka di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Aksi kreatif ini bertujuan untuk menarik perhatian publik dan menyampaikan pesan mereka dengan cara yang lebih artistik.
Menanggapi pernyataan para mahasiswa, Sumardi, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). "Aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa ini akan kami sampaikan kepada DPR RI," ujarnya.
Kendati aksi berlangsung dengan semangat, sempat terjadi ketegangan antara mahasiswa dan anggota kepolisian. Situasi ini dipicu oleh kehadiran puluhan petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. Meskipun ada insiden saling dorong, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri setelah mendengar bahwa aspirasi mereka mendapatkan tanggapan positif dari perwakilan DPRD Provinsi.
Di sisi lain, mahasiswa juga menyerukan agar pemerintah menghentikan praktek kriminalisasi terhadap aktivis. Mereka meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 2 tahun 2024. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang ITE, yang selama ini dianggap sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap aktivis oleh oknum penegak hukum.
ANTARA
Mahasiswa Bengkulu Unjuk Rasa Tuntut Perubahan Undang-Undang Pilkada
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







