DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada industri asuransi di Indonesia untuk menjaga kesehatan keuangan guna memenuhi program penjaminan polis yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono, menyampaikan pentingnya tingkat kesehatan usaha sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam program penjaminan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Indonesia Insurance Summit 2024 yang berlangsung di Denpasar, Bali. Ogi berharap agar seluruh perusahaan asuransi dapat ikut serta dalam program ini. Ia menjelaskan bahwa khusus untuk Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yang biasa dikenal dengan *unit link*, hanya komponen protekisi yang akan dijamin. Hal ini dikarenakan risiko proteksi dianggap sebagai risiko murni, sementara aspek investasi tidak termasuk dalam program penjaminan yang dimaksud. Program penjaminan polis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan diimplementasikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai langkah lanjut dari undang-undang tersebut. Besaran nilai polis yang dijamin juga sedang dalam tahapan diskusi antara OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan, dengan harapan PP tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada tahun depan. Setelah PP ditetapkan, OJK akan melanjutkan dengan menyusun peraturan OJK yang lebih spesifik mengenai aspek penjaminan polis ini. Ogi menambahkan bahwa dalam peraturan yang akan dirumuskan, akan diatur tentang kriteria perusahaan yang berhak mengikuti program penjaminan polis. Dalam konteks kinerja industri, catatan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan hasil positif untuk 72 perusahaan asuransi umum pada periode Januari hingga Maret 2024. Pada triwulan pertama tahun 2024, total premi yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp32,2 triliun, meningkat hampir 25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp25,8 triliun. Aset total industri asuransi umum juga mengalami pertumbuhan, mencapai Rp234,6 triliun, atau meningkat sebesar 17,4 persen. Kinerja positif juga terlihat pada 56 perusahaan asuransi jiwa, menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Pada periode yang sama, pendapatan dari seluruh perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp60,71 triliun, naik 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pendapatan premi untuk sektor ini mencapai Rp46 triliun, atau tumbuh sebesar 0,9 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. ANTARA