MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berlangsung dengan situasi yang kondusif. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pelayanan serta pengamanan bagi para demonstran. Ia menyampaikan, "Alhamdulillah, aksi tersebut berjalan aman dan kondusif." Pernyataan ini disampaikan setelah ia memantau situasi di Kantor DPRD Sulsel pada Kamis. Ketika ditanyakan mengenai insiden yang terjadi, yakni beberapa peserta demonstrasi yang sempat merusak pagar Kantor DPRD Sulsel serta membakar ban bekas di depan pintu, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa situasi tetap bisa dikendalikan. "Mereka berusaha memasuki kantor untuk bertemu dengan anggota DPRD Sulsel, dan tentu saja kami bertindak secara persuasif. Namun, semuanya sudah kembali normal, dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa diterima oleh Ibu Ketua DPRD Sulsel," tuturnya. Secara keseluruhan, Kapolres menginformasikan bahwa massa yang sebelumnya menduduki Kantor DPRD Sulsel kini telah kembali ke kampus masing-masing. Menyusul pernyataan dari peserta aksi yang menyatakan akan melanjutkan demonstrasi jika tuntutan mereka, berupa penolakan terhadap RUU Pilkada serta penegakan konstitusi sesuai dengan putusan MK, tidak dipenuhi, mantan Kapolres Kota Palembang ini berharap agar tidak ada aksi lanjutan. "Kami berharap tidak ada lagi demonstrasi. Namun, kami tetap siap untuk memberikan pelayanan dan pengamanan. Tadi, kami menurunkan sebanyak 650 personel gabungan dari Brimob, Samapta Polda, dan Polrestabes untuk menjaga situasi," tambahnya. Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, saat menerima aspirasi mahasiswa, menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan tersebut hingga sampai ke DPR RI. "Saya akan berusaha mengawal aspirasi adik-adik yang disampaikan, hingga ke pemerintah pusat. Hidup mahasiswa!" ungkapnya saat menerima perwakilan mahasiswa di Gedung DPRD Sulsel. Sebelum demonstrasi ini, MK mengeluarkan dua putusan penting. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik. Kedua, putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus dipenuhi pada saat pendaftaran. Belakangan, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dengan cepat mendiskusikan RUU Pilkada yang dianggap berusaha mematahkan putusan MK. Situasi ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang mencurigai adanya pembangkangan terhadap konstitusi. Dari pantauan di lapangan, ribuan mahasiswa terlihat memadati jalan di bawah jembatan layang perempatan Andi Pangeran Pettarani dan Urip Sumoharjo menuju Kantor DPRD Sulsel. Aparat keamanan nampak bersiaga untuk mengawal aksi tersebut di dua lokasi. Hingga saat ini, situasi masih berlangsung kondusif meskipun akses jalan protokol di lokasi aksi telah diblokade oleh para mahasiswa, yang mengakibatkan kemacetan yang cukup parah. ANTARA