SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura telah resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Model B1 persetujuan partai politik (*B1 KWK*) kepada pasangan calon Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton. Penyerahan tersebut berkaitan dengan pencalonan mereka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang dijadwalkan pada tahun 2024. Proses penyerahan SK dilakukan oleh Herry Lontung Siregar, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Partai Hanura, di Kantor DPP Partai Hanura yang terletak di Gedung The City Tower, Jakarta, pada hari Kamis. Hal ini merupakan langkah penting bagi pasangan calon yang akan maju dalam kontestasi politik mendatang. Sutriyono, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kudus, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp mengenai pentingnya formulir Model B. Sebagai surat persetujuan dari partai politik, dokumen ini merupakan salah satu syarat fundamental untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, surat persetujuan ini memuat keputusan DPP Partai terkait persetujuan terhadap bakal pasangan calon, lengkap dengan identitas mereka. Selain SK tersebut, pasangan calon juga diwajibkan memiliki Formulir Model B. Pencalonan. Parpol. KWK, yang biasa disebut sebagai Surat Pencalonan Partai Politik. Surat ini berisi informasi mengenai pencalonan dan kesepakatan antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dengan pasangan calon yang bersangkutan. Setelah penyerahan SK B1 tersebut, Partai Hanura berencana untuk melakukan deklarasi resmi dalam waktu dekat, tepatnya pada pekan ini. Hal ini menunjukkan bahwa partai terus melanjutkan tahapan kampanye menuju pemilihan. Sam’ani Intakoris, selaku bakal calon Bupati Kudus, menyatakan rasa syukurnya atas rekomendasi yang telah diterimanya dari Partai Hanura dan juga dari PDI Perjuangan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, empat partai politik telah memberikan dukungan berupa rekomendasi kepada mereka. Keempat partai tersebut adalah PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP. Meskipun Sam’ani menerima dukungan dari berbagai pihak, ia mencatat bahwa baru dua partai, yaitu Partai Hanura dan PDI Perjuangan, yang telah memberikan SK B1 Persetujuan Partai. Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus, Masan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai situasi tersebut. ANTARA