**Borneonews - Ternate**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terhadap Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara. Tuntutan ini terkait dengan dugaan kasus suap serta gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, JPU KPK yang diwakili oleh Greafik, meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Ternate untuk menyatakan bahwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, JPU mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Greafik menjelaskan bahwa Ramadhan Ibrahim telah melanggar ketentuan hukum dalam Dakwaan Pertama, khususnya Pasal 12 huruf a dan Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tunduk pada ketentuan yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, dalam dakwaan kedua, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang sama dalam undang-undang yang telah disebutkan. Tindakan ini memperkuat dasar hukum tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa.
Oleh karena itu, JPU merekomendasikan agar Ramadhan Ibrahim dikenakan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, JPU KPK juga memutuskan bahwa masa penahanan terdakwa akan dikurangi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan, dan menginstruksikan agar Ramadhan Ibrahim tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Lebih jauh, JPU meminta agar barang bukti yang dinyatakan dalam perkara ini, mulai dari Nomor 1 hingga Nomor 891, dikembalikan kepada Penuntut Umum di KPK untuk digunakan dalam kasus lain yang melibatkan AGK. Juga ditetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 yang harus dibebankan kepada terdakwa.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dan dihadiri oleh anggota lainnya, yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
ANTARA
Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan untuk Ajudan Mantan Gubernur Malut
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
Komentar (0)
Memuat komentar…







