BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Pemerintah Kabupaten Cianjur di Jawa Barat tengah gencar melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi berbagai pihak, termasuk calon investor, dalam melakukan investasi di wilayah Cianjur. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan pada hari Kamis bahwa RTRW memainkan peranan penting dalam pengelolaan pembangunan serta pemanfaatan ruang di daerah tersebut. RTRW menjadi pedoman yang dirancang secara terencana, yang bertujuan untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dikatakannya, revisi RTRW ini telah dilakukan selama kurang lebih 12 tahun. Hal ini bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan serta memenuhi kebutuhan masa depan. Revisi tersebut termasuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang RTRW diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan juga para pengusaha yang berminat untuk melakukan investasi di Cianjur. Dengan adanya regulasi ini, ke depannya tidak diperlukan lagi persetujuan teknis langsung dari pihak pemerintah. Mereka hanya perlu mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan. Untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan Perda RTRW, sosialisasi akan dilakukan hingga ke tingkat desa. Hal ini dimaksudkan agar setiap lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat melakukan pembangunan dengan tata yang baik, serta memperoleh acuan yang jelas dalam hal investasi. "Kami mengundang pelaku usaha untuk memanfaatkan panduan dalam Perda RTRW. Mereka dapat dengan mudah menentukan lokasi investasi sesuai dengan kebutuhan, mulai dari kawasan pabrik di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon, hingga pengembangan investasi di sektor pariwisata, rumah sakit, dan lainnya, yang cukup tertata dalam rencana ruang yang ada," ungkapnya. Lebih lanjut, pihaknya juga mengajak pemodal atau investor dari luar Cianjur untuk berinvestasi di daerah ini, dengan menyediakan berbagai jaminan serta kemudahan. Beberapa insentif juga akan diberikan bagi pelaku usaha yang sedang merencanakan investasi di Cianjur. Bupati Cianjur menambahkan, pihaknya telah memiliki perda yang memberikan insentif khusus untuk mempermudah proses investasi. Selain itu, keberadaan RTRW diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengembangan investasi di tingkat lokal. Dengan meningkatnya angka investasi, diharapkan akan terjadi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta pengurangan tingkat pengangguran yang masih tinggi di daerah Cianjur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi upaya peningkatan investasi demi kemajuan wilayah. ANTARA