DENPASAR –
**Borneonews - Jembrana**, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, memberikan penjelasan mengenai sistem pengolahan sampah yang diterapkan di wilayahnya saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam penjelasannya, Tamba menekankan bahwa pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dilakukan melalui kerjasama dengan pihak swasta. Dia menjelaskan bahwa metode ini memastikan bahwa tidak ada penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses tersebut. Berbicara tentang tantangan yang dihadapi, dia mengungkapkan bahwa masalah sampah telah menjadi perhatian utama Pemkab Jembrana selama bertahun-tahun. Kondisi TPA saat ini sudah melebihi kapasitas, sehingga isu ini perlu segera ditangani secara tuntas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menjalin kerjasama dengan tiga perusahaan swasta. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan rantai pengolahan sampah menjadi *Refuse Derived Fuel* (RDF). “Ada perusahaan yang mengolah sampah menjadi RDF, sementara perusahaan lainnya berfungsi sebagai pembeli produk tersebut,” jelasnya. Tamba melanjutkan, pada Selasa (20/8), sistem pengolahan sampah yang baru saja diterapkan berhasil mengirimkan 12 ton RDF ke perusahaan pembeli. Dengan cara ini, pemerintah menargetkan untuk mengatasi 100 ribu ton sampah dalam jangka waktu empat tahun ke depan. Dia juga menambahkan bahwa melalui program ini, Pemkab Jembrana telah menjalankan amanat dari Sekretariat Nasional Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan pengolahan sampah menuju energi terbarukan. Sementara itu, Pahala Nainggolan, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyampaikan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu sektor prioritas yang rentan terhadap praktik korupsi di daerah. Nainggolan menekankan pendekatan dalam pengolahan sampah yang mengedepankan prinsip efisiensi, di mana satu langkah diharapkan dapat menghasilkan beberapa hasil sekaligus. Dia menegaskan bahwa permasalahan sampah dapat teratasi sembari memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan energi terbarukan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan antara pihaknya, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN guna memperkuat BUMD melalui kemitraan yang lebih strategis dengan BUMN. Nainggolan menandaskan bahwa diskusi mengenai kolaborasi ini telah dilakukan, dan beberapa daerah sudah memulai kerjasama antara BUMN dan BUMD dalam bentuk kontrak untuk industri pertambangan serta pengolahan sampah. Sekitar 20 pemerintah daerah telah menjalin kemitraan dengan PLN dan Semen Indonesia Group. Dia berharap bahwa kerjasama yang terjalin dapat berjalan dengan baik tanpa memberatkan salah satu pihak, serta bertujuan untuk memperkuat keberadaan BUMD melalui bisnis yang nyata. Pada akhirnya, hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pencegahan korupsi dalam konteks penguatan BUMD. ANTARA