**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menemukan sebanyak 4.345 kendaraan yang melanggar ketentuan terkait muatan dan kelengkapan dokumen. Temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 8.096 kendaraan, di mana sekitar 53,66 persen di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan aspek keselamatan di jalan serta mengurangi angka kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Proses pengawasan dan penegakan hukum ini berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Agustus. Hasil sementara menunjukkan bahwa dalam tiga hari pelaksanaan pengawasan intensif, masih banyak kendaraan barang yang melanggar berbagai ketentuan yang berlaku.
Risyapudin mencatat bahwa pelanggaran terbesar berasal dari masalah daya angkut, atau yang sering disebut *over loading*, dengan jumlah 2.067 kendaraan, yang mencakup 47,57 persen dari total pelanggaran. Selain itu, terdapat 2.060 pelanggaran terkait dokumen kendaraan, yang menyangkut 47,41 persen dari total pelanggaran yang teridentifikasi.
Dalam hal ini, kendala teknis juga terlihat, dengan 96 kendaraan yang masih melanggar persyaratan teknis laik jalan, menunjukkan angka 2,21 persen. Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan dimensi kendaraan tercatat sejumlah 1,20 persen, dan tata cara muat kendaraan mencapai 1,61 persen.
Lebih jauh, Risyapudin menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan dengan berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, beberapa tantangan di lapangan juga muncul, seperti kendaraan yang berusaha menghindari jembatan timbang dan ketidakpatuhan dalam membawa dokumen yang diperlukan.
Dia menambahkan bahwa untuk setiap pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari peringatan hingga penindakan tilang oleh kepolisian. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi.
Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini dilaksanakan secara simultan di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Pengelola Transportasi Darat, kepolisian, dinas perhubungan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, dan didukung oleh TNI.
Risyapudin juga menyebutkan beberapa perusahaan yang diduga banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT Indomarco Pristama, PT Erasakti Wiraforestama, dan PT Adi Sarana Armada, serta sejumlah perusahaan lainnya. Kendaraan yang paling sering terlibat pelanggaran mencakup berbagai jenis muatan, seperti barang kosong, sembako, bahan bangunan, hasil alam, furniture, hewan ternak, cairan, *CPO*, alat kesehatan, dan bahkan sampah.
ANTARA
Penegakan Hukum Terhadap 4.345 Kendaraan Melanggar Aturan Muatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







