JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mengingat perkembangan terkini mengenai *Peraturan KPU* (PKPU) terkait Pencalonan Kepala Daerah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya akan mengamati dengan seksama semua aspek yang berkaitan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan revisi peraturan tersebut. Idham menyatakan, "KPU terus memantau setiap kemajuan yang ada dan kami sedang berusaha untuk segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam putusan MK." Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor KPU RI di Jakarta pada hari Kamis. Kewajiban untuk melakukan konsultasi ini menjadi penting, terutama berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa meskipun KPU memiliki kemandirian, hal tersebut tidak berarti KPU bebas dalam pengambilan kebijakan tanpa melibatkan pihak lain. Mahkamah menegaskan bahwa tahapan konsultasi dengan DPR tidak akan mengancam independensi KPU. DPR dan Pemerintah hanya terlibat dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Idham menekankan bahwa KPU tetap akan independen dalam merespons dua putusan MK mengenai syarat pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah. "Jika kami berkonsultasi, apakah itu menunjukkan bahwa kami tidak independen? Kami sedang melaksanakan putusan MK dan memang diwajibkan untuk berkonsultasi, yang telah diatur dalam pertimbangan MK," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Idham enggan memberikan penjelasan mendetail terkait bagaimana KPU RI akan menyikapi dua putusan MK dalam draf yang telah disiapkan. Ia menuturkan, "Kami akan menyampaikan informasi tersebut di waktu yang tepat. Belum saatnya bagi kami untuk mempublikasikan hal ini, kami akan berbicara setelah keputusan itu resmi ditetapkan oleh KPU, bukan hanya sekadar rancangan." Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk posisi kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU tersebut bersifat inkonstitusional dengan syarat tertentu. Pentingnya keputusan ini terletak pada kenyataan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih dapat mengajukan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon hanya berlandaskan pada hasil perolehan suara sah yang diperoleh oleh partai politik atau koalisi partai politik dalam pemilu di daerah masing-masing, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen. Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menekankan bahwa penghitungan syarat usia untuk calon kepala daerah, tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon tersebut. ANTARA