**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Pemerintah Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, telah mengumumkan bahwa penertiban tahap kedua untuk bangunan liar di kawasan wisata Puncak akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024. Rencana penertiban ini bertujuan untuk menertibkan 196 bangunan liar yang tersebar mulai dari kawasan Gantole hingga Puncak Pass.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan penjelasan mengenai upaya ini pada Kamis di Cibinong. Ia menegaskan bahwa pemerintah setempat telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut. Sebagai bagian dari proses penertiban, sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan tersebut pada Rabu, 21 Agustus.
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum penertiban dilakukan. Anwar menambahkan, ada beberapa pemilik bangunan yang telah menunjukkan niat baik dengan melakukan pembongkaran sendiri. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran tinggi dari mereka," ungkapnya.
Upaya penataan kawasan wisata Puncak ini merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas, yang dimulai dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada tanggal 24 Juli. Dalam proses penertiban lapak-lapak pedagang, Pemerintah Kabupaten Bogor telah meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Rinciannya, 185 bangunan berasal dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 lainnya dari Simpang Taman Safari Indonesia ke Rest Area yang sama.
Pemerintah Kabupaten Bogor optimis bahwa pemindahan para pedagang kaki lima ke Rest Area Gunung Mas akan meningkatkan perekonomian mereka. Pembangunan rest area tersebut telah dilakukan di lahan seluas 7 hektar yang merupakan milik PT Perkebunan Nusantara sejak tahun 2020 hingga 2021.
Rest Area Gunung Mas menawarkan kapasitas yang cukup besar dengan total 516 kios, di mana 100 kios dialokasikan untuk pedagang yang menjual produk segar seperti sayur dan buah, sementara 416 kios lainnya diperuntukkan bagi pedagang kebutuhan kering, termasuk oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki ukuran 11 meter persegi, baik untuk pedagang basah maupun kering, diharapkan dapat memberikan ruang yang memadai bagi para pedagang dalam menjalankan usaha mereka.
ANTARA
Penertiban Bangunan Liar di Puncak Ditetapkan 26 Agustus 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







