AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengatasi temuan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat dari pengawasan yang dilakukan terhadap pemutakhiran data pemilih yang berlangsung secara bertahap. Dalam pengawasan tersebut, tim Bawaslu mendapati sejumlah nama yang seharusnya tidak terdaftar karena tidak memenuhi syarat kependudukan maupun administratif. Subair menyampaikan bahwa ada tiga kabupaten yang mencatat permasalahan dalam data pemilih. Di Kabupaten Kepulauan Aru, terdata 58 orang yang belum masuk dalam daftar pemilih. Selanjutnya, di Kota Tual terdapat 82 pemilih TMS, yang terdiri dari 80 orang yang sudah meninggal dunia dan dua orang yang telah pindah domisili. Terdapat pula satu pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. Lebih lanjut, di Maluku Tenggara, teridentifikasi 34 pemilih TMS dalam daftar pemilih. Rinciannya menunjukkan bahwa 33 orang sudah meninggal, sementara satu pemilih memiliki status sebagai anggota TNI. Selain itu, ada empat pemilih lain yang memenuhi syarat namun belum terdaftar. Subair menegaskan bahwa langkah-langkah yang cepat dari KPU sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih, terutama menjelang pemilihan pada 27 November 2024. Ia mengharapkan KPU segera melakukan proses verifikasi dan pembaruan data untuk menghindari munculnya masalah pada hari pencoblosan. Kepada KPU, Bawaslu juga mengingatkan agar DPS diumumkan di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini penting agar warga di sekitar dapat dengan mudah memeriksa dan melaporkan jika terdapat ketidakkonsistenan dalam daftar pemilih yang telah disediakan. ANTARA