JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dalam proses hukum kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah, seorang saksi bernama Ahmad Syahmadi memberikan kesaksian mengenai permintaan yang pernah diajukan oleh PT Timah Tbk. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut meminta alokasi sebesar 50 persen dari total bijih timah yang dihasilkan oleh lima smelter swasta yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di area yang menjadi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ahmad, yang pernah menjabat sebagai General Manager Produksi PT Timah untuk wilayah Bangka Belitung dari tahun 2016 hingga 2020 dan kemudian kembali pada tahun 2022 hingga 2023, menjelaskan bahwa permintaan pembagian kuota tersebut dilakukan karena kelima smelter telah mendapatkan persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (*RKAB*) yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan kegiatan penambangan. Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ahmad menjelaskan, "Namun pada akhirnya, kesepakatan kuota yang tercapai adalah sebesar 5 persen, yang dibahas dalam forum komunikasi di grup *WhatsApp*." Dalam kesaksiannya itu, Ahmad juga menyebut lima smelter swasta tersebut, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Lebih lanjut, saksi tersebut mengungkapkan bahwa pertemuan terakhir untuk mendiskusikan pembagian kuota bijih timah berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan dari PT Timah dan kelima smelter yang disebutkan. Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan representasi dari PT RBT, juga hadir bersama 24 orang lainnya. Di samping itu, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, serta mantan Kapolda Bangka Belitung, Saiful Zuhri, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, Ahmad mengaku bahwa suasana pertemuan tidak begitu mendukung, sehingga dia meminta izin untuk pulang lebih awal. Setelah pertemuan, kuota bijih timah yang sebesar 5 persen disepakati dan diumumkan di grup *WhatsApp* bernama *New Smelter*. Ia menjelaskan, "Pengumuman tersebut disampaikan oleh Mukti Juharsa, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, yang menjadi admin grup itu." Dalam kasus ini, Ahmad bersaksi terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini melibatkan Harvey sebagai salah satu terdakwa. Harvey didakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Selain itu, beberapa pihak lainnya juga diduga turut diuntungkan dari praktik korupsi ini, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Dugaan korupsi ini disebutkan melibatkan penerimaan uang sebesar Rp420 miliar oleh Harvey melalui biaya pengamanan alat *processing* untuk pengolahan timah dari empat smelter, yang pada kenyataannya dicatat sebagai biaya untuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (*TJSL*) atau Corporate Social Responsibility (*CSR*) oleh masing-masing perusahaan. Uang yang didapatkan oleh Harvey dikelola melalui PT RBT untuk kepentingan pribadi, dan ia melakukan tindakan pencucian uang. Tindakan pencucian uang yang dilakukan Harvey mencakup pembelian tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, dan mobil mewah atas nama orang lain atau perusahaan lain. Selain itu, ia juga diduga membayar sewa rumah di Australia serta membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi. Dari semua tindakan tersebut, Harvey menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA