**Borneonews - Jakarta**, Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadakan pertemuan dengan sekelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis sore.
Anggota DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Masinton Pasaribu, Panda Nababan, dan Arteria Dahlan. Berdasarkan laporan yang diterima, ketiga politisi tersebut tiba di lokasi demonstrasi dengan pengawalan ketat sekitar pukul 18.35 WIB.
Setibanya di kerumunan, mereka langsung disambut antusias oleh mahasiswa yang ingin berbincang langsung mengenai aspirasi dan keluhan mereka. Dalam dialog tersebut, sebagian besar mahasiswa menyampaikan rasa ketidakpuasan mereka terhadap kinerja DPR, yang dianggap tidak mampu menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
"Pada hari ini, teman-teman telah menunjukkan bahwa kalian adalah pejuang. Kami meminta aparat untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap kalian," ungkap Masinton saat membuka diskusi dengan para mahasiswa.
Masinton juga menegaskan bahwa PDIP akan berdiri bersama mahasiswa dalam usaha menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Dalam kesempatan yang sama, Arteria Dahlan menambahkan bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin menjaga agar pembahasan RUU ini dapat dihentikan. "Saat ini adalah tahap pembahasan pertama, masih ada tahap pembahasan kedua. Kita bisa melihat betapa banyak undang-undang yang tidak dapat disahkan pada tahap tersebut," jelas Arteria.
Sebelumnya, aksi protes mahasiswa di depan gedung DPR ini dilatarbelakangi oleh rencana rapat pembahasan mengenai RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang lebih dikenal dengan sebutan RUU Pilkada. Namun, rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum, dengan hanya 89 anggota dari total 575 anggota DPR yang hadir.
Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tata tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) disebutkan bahwa rapat dapat dibuka jika pada waktu yang telah ditentukan, lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang hadir, termasuk di dalamnya lebih dari setengah dari setiap fraksi. Ayat (2) dari pasal tersebut menjelaskan bahwa jika jumlah anggota yang hadir kurang dari setengahnya, ketua rapat harus mengumumkan penundaan. Selanjutnya, dalam ayat (3) dijelaskan bahwa penundaan tersebut tidak boleh berlangsung lebih dari 30 menit.
ANTARA
Mahasiswa Tuntut DPR, Tiga Anggota PDIP Gelar Dialog di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







