JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tidak akan menjadi undang-undang yang sah. Dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyampaikan bahwa rapat paripurna yang merencanakan pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis telah dibatalkan. Dengan kondisi ini, RUU tersebut tidak memenuhi syarat untuk disahkan menjadi undang-undang. Awiek juga menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelaksanaan pilkada akan berlaku pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Ia menekankan bahwa putusan MK yang akan terpakai saat ini. Sebagai dampak dari situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah 2024 berdasar keputusan yang diambil oleh MK. Awiek berharap agar pelaksanaan kontestasi pemilihan tersebut, yang merupakan pengalaman pertama pilkada serentak di Indonesia, dapat berjalan dengan baik dan sukses. Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI masa persidangan I untuk Tahun Sidang 2023–2024 yang agenda utamanya adalah pengesahan RUU Pilkada ditunda. Penundaan tersebut disebabkan karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum yang diperlukan. Pada hari sebelumnya, Rabu (21/8), Baleg DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dengan harapan dapat disetujui pada tahap Pembicaraan Tingkat II untuk diubah menjadi undang-undang. Namun, RUU tersebut mendapatkan respon beragam dari masyarakat, dengan banyak pihak menyuarakan pandangan keberatan, karena dianggap dibahas dalam waktu yang terlalu singkat dan tidak sejalan dengan keputusan MK yang relevan, yang diinformasikan pada hari Selasa (20/8) sebelumnya mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. ANTARA