AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaksanakan program pendidikan dan pelatihan untuk calon relawan yang disebut Sahabat Saksi dan Korban di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para calon relawan sehingga mereka menjadi mitra yang efektif dalam memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menjelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan para relawan. Mereka diharapkan dapat mencari dan menjangkau masyarakat yang bersedia membantu LPSK dalam memperluas akses perlindungan bagi saksi dan korban yang sering kali merasakan kebuntuan dan putus asa dalam upaya mencari keadilan. Mahyudin juga menyatakan bahwa banyak faktor yang membuat saksi dan korban merasa kesulitan, termasuk keterbatasan akses informasi, jarak fisik, masalah komunikasi, serta kurangnya pengetahuan tentang hak-hak yang seharusnya diperjuangkan oleh mereka. Jumlah calon relawan yang terlibat dalam program ini mencakup perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, serta utusan dari Maluku Utara. Tercatat ada 25 orang laki-laki dan 36 orang perempuan dengan beragam latar belakang profesi, seperti guru, dosen, paralegal, pekerja sosial, relawan, advokat, jurnalis, serta perwakilan dari lembaga pemerintahan dan organisasi non-pemerintah (NGO). Sebelum mengikuti pelatihan, seluruh peserta telah mendaftarkan diri sebagai calon relawan dalam Program Perlindungan Saksi dan Korban berbasis komunitas yang diselenggarakan oleh LPSK. Para peserta yang dinyatakan lolos dalam proses seleksi kemudian diundang untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut. Kehadiran peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Maluku dan Maluku Utara menunjukkan tingkat kepedulian yang tinggi terhadap sesama, terutama bagi individu yang berstatus sebagai saksi atau korban dalam tindak pidana. Setelah dilatih, peserta yang dikukuhkan sebagai Sahabat Saksi dan Korban diharapkan dapat menjalankan peran penting dalam memberi dukungan serta pendampingan yang dibutuhkan oleh mereka yang terlibat dalam proses hukum. Melalui pelatihan ini, LPSK berharap peserta akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka dengan efektif, dan mengambil peran aktif dalam membantu sesama. ANTARA