JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Aparat kepolisian pada Kamis, 22 Agustus 2024, mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sekelompok massa yang masih berada di sekitar gedung DPR pada pukul 18.54 WIB. Peserta aksi tersebut terdiri dari siswa-siswa SMA serta masyarakat umum yang menyuarakan pendapat. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, kelompok massa tersebut kembali menunjukkan tindakan provokatif dengan melemparkan berbagai benda, termasuk batu dan botol air mineral, ke arah gedung DPR. Dalam situasi ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, terlihat langsung memimpin petugas kepolisian dalam usaha pembubaran tersebut. Melalui pengeras suara, Kapolres menginformasikan kepada para mahasiswa untuk menggunakan jalur busway sebagai alternatif untuk meninggalkan lokasi. Di sisi lain, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang semula direncanakan untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (*RUU Pilkada*), terpaksa dibatalkan dan diundur karena kuorum peserta rapat tidak terpenuhi. *RUU Pilkada* yang dimaksud telah menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang mengkritik karena pembahasan yang dilakukan pada Rabu, 21 Agustus, dinilai berlangsung terlalu singkat dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 20 Agustus mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. Sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik, sekelompok elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pengesahan *RUU Pilkada*, dengan aksi berlangsung di Gedung DPR RI serta Mahkamah Konstitusi. Demikian pula, pihak kepolisian telah mengerahkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi dan mengamankan unjuk rasa yang terjadi di dua lokasi tersebut. ANTARA