**Borneonews - Jakarta**, Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah memicu penolakan yang luas dari masyarakat, baik melalui saluran daring maupun luring. Protes tersebut semakin meningkat setelah beredarnya gambar simbol nasional, Garuda Pancasila, berlatar belakang biru yang disertai tulisan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial. Gambar ini muncul seiring dengan upaya anggota DPR untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon.
Gambar yang diambil dari sebuah film fiksi pendek ini viral dengan cepat, dibagikan oleh para influencer dan masyarakat yang merasa khawatir terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Pada hari Kamis, berbagai aktivis, mahasiswa, anggota masyarakat sipil, dan akademisi menggelar aksi damai dengan menempatkan karangan bunga di depan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan lembaga tersebut. Mereka mengekspresikan rasa terima kasih atas peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara.
Politisi Wanda Hamidah, dalam kegiatan tersebut, menyampaikan, "Hakim Konstitusi yang terhormat, hari ini kami sangat bersyukur atas pemulihan martabat konstitusi dan hak-hak kami, khususnya hak demokratis dalam kompetisi politik." Sementara itu, ratusan mahasiswa dari berbagai latar belakang melakukan unjuk rasa damai di Monumen Pahlawan di Surabaya untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi dan menolak politisi dinasti yang berpotensi muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Tokoh masyarakat, termasuk sutradara film Joko Anwar dan aktor terkenal Reza Rahadian, juga berkumpul di depan kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi mereka dan membela keputusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu komika terkenal, Arie Keriting, menyatakan, "Kami di sini untuk menunjukkan solidaritas karena kami lelah mewakili suara rakyat yang tidak didengarkan oleh wakil kami di DPR."
Para pengunjuk rasa merasakan harapan baru setelah Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa lalu merevisi ambang batas pencalonan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mengharuskan partai mendapatkan 25 persen dukungan suara atau menguasai 20 persen kursi DPRD untuk mendaftarkan calon.
Keputusan tersebut mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk dapat mengajukan pasangan calon. Mahkamah juga memastikan bahwa jumlah suara sah di suatu daerah akan menjadi dasar untuk menentukan kelayakan partai politik atau koalisi dalam mengusulkan calon. Ambang batas baru akan didasarkan pada populasi pemilih di suatu provinsi atau kabupaten dan berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya berdampak pada calon seperti Anies Baswedan atau PDIP, yang ditinggalkan koalisi besar dalam pemilihan Jakarta, tetapi juga menciptakan gerakan dan dinamika politik baru bagi calon yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan dalam pembentukan koalisi yang ada. Dalam pandangan seorang pengamat, putusan ini diperkirakan akan membuka peluang baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya putus asa untuk mendapatkan pencalonan dari partai.
Aditya Perdana, seorang dosen ilmu politik di Universitas Indonesia, juga menjelaskan, "Karena dominasi koalisi besar, banyak calon menghadapi peluang yang terbatas." Namun, dalam rapat terburu-buru pada hari Rabu, Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya sebagian mengakomodasi keputusan Mahkamah yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pemilihan.
Rapat itu sepakat bahwa perubahan tersebut hanya berlaku untuk partai non-parlementer atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Wakil Ketua DPR, Baleg Achmad Baidowi, yang memimpin rapat di kompleks parlemen, menambahkan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus mengikuti aturan lama dengan minimum 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Selain itu, DPR juga setuju untuk menetapkan ulang batas usia minimum untuk calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut putusan tersebut, usia minimum harus dihitung pada tanggal pelantikan. Dengan ini, usia minimum untuk calon gubernur ditetapkan pada 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan wali kota ditetapkan pada 25 tahun.
Perdebatan berkisar pada penggunaan keputusan MA atau putusan Mahkamah, yang menghitung usia calon pada tanggal pendaftaran. Anggota fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendukung keputusan MA, sedangkan anggota fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, lebih memilih keputusan Mahkamah. "Secara teori, batas usia calon seharusnya ditentukan pada saat pendaftaran, itu lebih logis," ujar Hasanuddin.
Keputusan Mahkamah pada hari Selasa ini akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap pencalonan kepala daerah dan batas usia. Namun, keputusan DPR pada hari Rabu dapat berpengaruh besar pada calon seperti Kaesang Pangarep, yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024. Koalisi merencanakan untuk mendukung Ahmad Luthfi dan pasangannya, Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam pemilihan mendatang.
Awalnya, kelayakan Kaesang dipertanyakan karena keputusan Mahkamah yang menetapkan batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pendaftaran. Lahir pada 25 Desember 1994, Kaesang akan memenuhi syarat usia saat gubernur terpilih dilantik pada 1 Januari 2025. Berdasarkan peraturan sebelumnya, dia tidak akan memenuhi syarat mengikuti pemilihan, karena KPU dijadwalkan mengumumkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September, ketika usianya masih 29 tahun.
Mengikuti keputusan yang kontroversial tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan lebih dari dua ribu personel untuk mengamankan aksi protes di depan gedung DPR/MPR RI. Namun, meskipun banyak elemen masyarakat berkumpul di depan gerbang gedung parlemen, rapat paripurna DPR untuk meratifikasi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan pada Kamis pagi dibatalkan karena kurangnya kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, "Kami akan menjadwalkan rapat Badan Legislasi DPR untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna karena kuorum belum tercapai." Ia segera menutup sesi tersebut dengan memukul palu. Anggota DPR kemudian meninggalkan ruang rapat. Ahmad melaporkan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 176 anggota, terdiri dari 89 anggota yang hadir secara fisik dan 87 secara daring. Angka tersebut berada di bawah kuorum yang ditetapkan yaitu 50 persen ditambah satu dari 575 anggota DPR, dan tidak semua fraksi partai hadir dalam rapat sesuai ketentuan.
Ketika malam tiba, kerumunan tetap bertahan di depan kompleks parlemen, menegaskan dukungan mereka terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi meskipun upaya polisi untuk membubarkan mereka dengan gas air mata.
ANTARA
Protes Publik Merebak atas Rencana Revisi UU Pemilihan Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







