JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap 159 siswa sekolah yang berniat berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis. Aksi ini berkaitan dengan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menginformasikan bahwa anak-anak yang diamankan saat ini jumlahnya sekitar 159 orang. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polres serta beberapa Polsek terdekat. Penangkapan berlangsung ketika para siswa tersebut melintasi berbagai wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono, dengan tujuan untuk menuju gedung DPR RI. Dalam upaya menjaga keamanan, petugas kepolisian melakukan penyekatan di beberapa lokasi untuk mencegah anak-anak sekolah berangkat ke Jakarta Pusat dan bergabung dengan para pengunjuk rasa yang sudah berada di gedung DPR RI. Sebagian siswa itu terdeteksi saat berjalan berombongan dalam bentuk *longmarch* dan menggunakan sepeda motor. Para pelajar tersebut mendapatkan informasi untuk bergabung dengan aksi di gedung DPR RI melalui penyebaran informasi dari mulut ke mulut dan ajakan di media sosial, khususnya Instagram. Keterangan lebih lanjut dari Nicolas menunjukkan bahwa barang-barang yang dibawa oleh siswa tersebut hanya tas dan buku, yang mencerminkan aktivitas mereka yang seharusnya ke sekolah. Menurutnya, tidak ada indikasi bahwa mereka membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Sebagai langkah selanjutnya, semua siswa yang ditangkap akan didata. Pihak sekolah dan orang tua dari masing-masing siswa akan dipanggil untuk memberikan pernyataan dan diharapkan dapat lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada saat pulang sekolah. Kombes Nicolas mengungkapkan harapannya agar kedua pihak—sekolah dan orang tua—dapat berkolaborasi dalam memastikan keselamatan para pelajar. Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dijadwalkan untuk membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada pagi hari Kamis tersebut terpaksa batal dilaksanakan akibat tidak terpenuhinya kuorum peserta rapat. RUU ini memicu polemik di kalangan masyarakat karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada hari Rabu sebelumnya oleh Badan Legislasi DPR RI. Perdebatan muncul karena khawatiran bahwa pembahasan tersebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada yang telah dikeluarkan pada hari Selasa. Sebagai bagian dari langkah pengamanan, kepolisian telah menyiapkan sekitar 2.975 personel untuk menjaga situasi di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan MPR/DPR RI, sebagai respons terhadap kemungkinan aksi unjuk rasa yang dapat terjadi di kedua tempat tersebut. ANTARA