MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengajak masyarakat di provinsi ini untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemantauan pemutakhiran Data Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kegiatan ini penting agar data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat terjamin keakuratannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan pengumpulan dan pencocokan data pemilih. "Pengawasan dari berbagai lapisan masyarakat sangat krusial, termasuk dalam mengawasi keakuratan data pemilih untuk Pilkada 2024. Ini adalah salah satu langkah yang bisa diambil untuk memastikan bahwa data pemilih akurat," ungkapnya. Masyarakat diharapkan dapat mencermati daftar pemilih sementara dan melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan. “Kami sangat berharap agar setiap individu yang melihat sesuatu yang tidak sesuai dapat segera melaporkannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," tambah Boangmanalu. Sejalan dengan upaya ini, Bawaslu telah membuka posko pengaduan yang tersedia di setiap tingkat kelurahan dan desa yang ada di Sumatera Utara. Keberadaan posko tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan laporan terkait tahapan pesta demokrasi ini. "Kami telah membuka posko sejak proses coklit dan siap menerima laporan dari masyarakat jika ada kejanggalan yang terjadi," katanya lebih lanjut. Selain membuka posko, Bawaslu juga akan intens melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rangkaian Pilkada 2024, termasuk proses penetapan daftar pemilih. "Kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang berhak memilih dapat mengekspresikan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Kami telah menginstruksikan para petugas untuk turun ke masyarakat guna memberikan pemahaman yang lebih baik," jelasnya. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Lubis, juga menekankan pentingnya KPU untuk menjamin keakuratan data pemilih dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, dalam rapat pleno mengenai rekapitulasi daftar pemilih sementara di tingkat provinsi, terdapat banyak perubahan yang signifikan dalam data pemilih. "Perubahan ini mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya sinkronisasi data ganda," jelas Aswin Lubis. Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.813.825 orang, yang terdiri dari 5.324.444 laki-laki dan 5.489.381 perempuan. Dengan jumlah pemilih tersebut, tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, KPU juga telah menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 kecamatan serta 6.110 kelurahan atau desa. "Ini masih bersifat sementara, yang artinya akan ada proses perbaikan untuk memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih dapat terakomodasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Robby. ANTARA