DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah menegaskan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kualitas laporan keuangan di industri asuransi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam acara Indonesia Insurance Summit 2024 yang berlangsung di Denpasar, Bali, menyatakan bahwa PSAK ini berperan penting dalam mendorong perkembangan yang lebih baik bagi industri perasuransian. Ia juga menggarisbawahi bahwa para pelaku di sektor asuransi jiwa sedang berupaya untuk menerapkan sistem pelaporan yang berlandaskan pada *International Financial Reporting Standards* (IFRS) 17, yang menyediakan panduan baru mengenai pengakuan pendapatan bagi perusahaan asuransi. Tampubolon menjelaskan bahwa saat ini terdapat 56 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang terus berusaha mengikuti arah yang benar sebelum pelaksanaan PSAK 117 secara penuh, yang dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Beberapa perusahaan asuransi jiwa sudah mulai menerapkan sistem baru ini, memberikan gambaran yang lebih jelas kepada regulator dan industri mengenai kondisi kesehatan perusahaan mereka. Dia menambahkan bahwa sebagian perusahaan masih berada dalam jalur waktu yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataannya, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mendukung pandangan AAJI dengan menyatakan bahwa para pelaku industri asuransi umum di tanah air memiliki komitmen untuk menerapkan PSAK 117 sesuai dengan rencana bisnis masing-masing. Dia mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar enam dari 72 perusahaan asuransi umum yang tengah berupaya untuk menyelesaikan proses pelaporan serta pelaksanaan *parallel run* PSAK 117 pada kuartal pertama tahun 2024, demi memenuhi batas waktu yang ditetapkan oleh OJK hingga 31 Agustus 2024. Herawan juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan ini, termasuk merekomendasikan beberapa *aktuaris* yang dapat membantu jika diperlukan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Pratomiyono, memastikan bahwa sebagai regulator, OJK terlibat dalam persiapan implementasi aturan baru tersebut. Keterlibatan ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari asosiasi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga Direktorat Jenderal Pajak. Pratomiyono berharap agar perusahaan asuransi sudah melakukan penghitungan saldo awal serta melaksanakan *parallel run* untuk mematangkan penerapan PSAK 117. ANTARA